CAREER
Friday, 01 March 2024
Outsourcing Adalah: Definisi, Cara Kerja, Aturan, dan Jenisnya
Outsourcing adalah salah satu istilah dalam dunia ketenagakerjaan yang cukup akrab bagi kita. Solusi outsourcing semakin sering diambil untuk mengatasi kekurangan tenaga manusia pada beberapa contoh pekerjaan.
Terkadang, perusahaan mempunyai banyak divisi yang kesemuanya tidak bisa mengandalkan sumber daya internal. Di sinilah, menggandeng perusahaan luar atau penyedia jasa outsourcing menjadi pilihan yang tepat.
Definisi outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain atau subkon. Terdapat dua metode penyerahan pekerjaan ini, yakni via borongan atau via penyediaan pekerjanya.
Adapun pengertian secara umum adalah menggunakan tenaga profesional dari pihak eksternal untuk menjalankan beberapa pekerjaan di perusahaan Anda.
Sejarah outsourcing cukup panjang. Ia pertama kali hadir sebagai salah satu strategi bisnis pada 1988 lalu dua tahun berikutnya mulai menjadi pilihan rekrutmen banyak perusahaan. Teknik outsourcing terus berinovasi setiap tahunnya. Semakin banyak perusahaan memilih outsourcing sebab membantu mengurangi biaya operasional atau gaji karyawan. Selain itu, sistem ini membuat perusahaan lebih berfokus mengalokasikan sumber daya yang mereka miliki untuk posisi paling efektif.
Dalam bisnis outsourcing, perusahaan penyedia jasa ini mengurusi segala hal terkait tenaga kerja yang akan ditempatkan di perusahaan klien. Hal tersebut mencakup kontrak kerja, gaji, sistem kerja, hingga posisi mereka di perusahaan yang baru. Sebab menjadi bagian dari perusahaan penyedia jasa outsourcing, status karyawan ini pun adalah pekerja dari perusahaan outsourcing ini.
Secara khusus, UU Ketenagakerjaan tersebut tidak menjabarkan aturan sistem kerja outsourcing. Dalam Pasal 64 UU tersebut disebutkan di bawah ini:
“Perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.”
Dalam merekrut karyawan, jalur yang ditempuh oleh perusahaan penyedia tenaga outsource tidaklah berbeda dengan divisi Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Capital (HC) pada perusahaan pada umumnya.
Tes yang dijalani berupa tes tertulis, tes wawancara, tes kompetensi teknis dan lainnya sesuai kebutuhan perusahaan yang akan memakai tenaga mereka. Setelah lolos, mereka akan dikontrak dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
Sedangkan bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, mereka wajib mengikuti aturan pemerintah. Pada awalnya, aturan yang menjadi acuan adalah Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut menjelaskan bahwa tenaga melalui outsourcing bukanlah mereka yang akan mengerjakan tugas strategis atau berkaitan dengan proses produksi, kecuali kegiatan penunjang. Di sini tidak dijelaskan secara spesifik jenis pekerjaan yang tidak boleh memakai tenaga outsourcing. Adapun jenis pekerjaan nantinya akan dituangkan ke dalam PKWT dan PKWTT dan akan mengikat semua pihak yang terlibat.
Kemudian, aturan diubah sebagaimana tertera pada UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurut aturan tersebut, tidak ada lagi pembatasan mengenai tipe pekerjaan apa yang bisa dialihdayakan. Sehingga, apa saja bisa menggunakan layanan perusahaan penyedia tenaga outsourcing tentunya dengan menyesuaikan dengan kebutuhan industrinya.
Outsourcing adalah jenis layanan yang cukup beragam. Berikut jenis outsourcing dan perannya:
Fokus outsourcing ini adalah membantu dalam menangani hal administrasi perusahaan, seperti gaji, asuransi kesehatan, dan pemenuhan aturan dalam UU Ketenagakerjaan. Dengan sistem ini, perusahaan lebih mempunyai banyak waktu untuk ke usaha intinya, yakni meningkatkan laba bisnis.
Untuk jenis ke-2 ini, perusahaan penyedia jasa outsourcing membantu dalam hal penyusunan, pengisian dan pelaporan pajak, akuntansi dan pembukuan, rekrutmen, payroll, kegiatan yang berhubungan dengan teknologi, tenaga sektor kreatif, dan jenis kompetensi yang tidak ada di dalam satu perusahaan. Memakai sistem kontrak PKWT atau PKWTT menjadi pilihan dalam jenis outsourcing ini.
3. Information Technology Outsourcing (ITO)
Tipe pekerjaan yang masuk ke dalam jenis outsourcing ini berkutat seputar alih daya teknologi, seperti proses atau fungsi teknologi perusahaan ke penyedia jasa. Contohnya adalah pengerjaan desktop dan Local Area Network atau LAN, pusat data server dan pemeliharaannya, hosting aplikasi, pemeliharaan sistem aplikasi lama, pengerjaan aplikasi baru, dan lainnya terkait teknologi.
Penyedia layanan outsourcing dapat pula menyediakan jasa berupa entri data, konversi data, pengelolaan data, pengembangan dan perencanaan website, dan lainnya. Staf pada sektor ini rata-rata mempunyai daya analisa bagus dan memenuhi kualifikasi tinggi.
Kami kutip dari Pasal 65 ayat (2) UU 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, berikut contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh tenaga outsourcing:
Dan di bawah ini contoh konkret dari penjelasan umum di atas:
Baca juga: Mengenal Quite Hiring Mulai dari Arti Sampai Manfaatnya
Outsourcing adalah sistem rekrutmen ketenagakerjaan yang mengandung nilai unggul sekaligus kekurangannya. Keunggulannya adalah perusahaan bisa menghemat anggaran untuk membayar gaji karyawan. Tidak perlu ada kewajiban pula untuk menyediakan fasilitas penunjang sehingga waktu dan anggaran lebh terfokus pada kegiatan bisnis utamanya.
Sedangkan kekurangannya terletak pada potensi bocornya informasi dan data perusahaan. Sistem kontrak kerja yang relatif pendek akan membuat perusahaan pada gilirannya harus mencari pengganti sehingga ini akan membutuhkan waktu tersendiri.
Itulah penjelasan mengenai outsourcing secara singkat. PT TOG Indonesia (TOGI) siap melayani kebutuhan tenaga IT handal untuk berbagai tipe pekerjaan dan rentang pengalaman bagi perusahaan Anda. Silahkan menghubungi kami untuk informasi selengkapnya.
Lebih Banyak Wawasan